Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius.
Koreksi Anda
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat dan/atau obat-obat bius.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran