Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin hanja dapat memperoleh bahan-bahan dan preparatpreparat untuk apotek darurat dari: a. apoteker-apoteker: b. pedagang-pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie"; c. pedagang-pedagang besar jang mempunjai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie 1949" jang mempekerjakan apoteker atau asisten- apoteker dalam perusahaannya, d. pemegang-pemegang izin lain, e. orang-orang atau badan-badan jang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (2) Ia dilarang memperoleh bahan-bahan dan preparat-preparat jang dimaksud dalam ajat 1 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
Koreksi Anda