Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dilarang mempunjai, memiliki, menjediakan, menjimpan, mengangkut, membuat, membahankan dan menjual atau menjerahkan "madat" (candu, jicing dan jicingko), cocaine mentah, ecgonine dan damar ganda (Indische hennep), semuanja menurut "Verdovende middelen ordonnantie". (2) Tentang obat-obat bius lain, pemegang izin dibolehkan mempunjainja, memilikinja atau menjediakannja, mengangkutnja atau menjuruh mengangkutnja, membahankannja, menjual atau menjerahkannja, tetapi semata-mata untuk maksud kedokteran atau ilmu pengetahuan dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan jang akan diadakan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. (3) Perbuatan-perbuatan lain dengan atau terhadap obat bius jang tidak tersebut dalam ajat 2, dilarang dilakukan oleh pemegang izin, ketjuali bila ia memperolehnya menurut pasal jang berikut.
Koreksi Anda