Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 4 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang APOTIK DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan izin Menteri Kesehatan, seorang asisten-apoteker berhak melakukan ilmu pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (dengan tidak dibawah pengawasan seorang apoteker) di sebuah apotik tertentujang didjalankan sebagai perusahaan partikulir. (2) Hanja seorang asisten-apoteker jang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukup mempunjai pengalaman sebagai juru resep dan lagi pula sekurang-kurangnja telah bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 15 tahun berturut-turut pada partikulir, atau bekerdja sebagai asisten-apoteker selama 10 tahun, di antaranya 3 tahun pada Pemerintah, dapat dipertimbangkan untuk memperoleh izin jang dimaksud dalam ajat 1 pasal ini. (3) Izin itu setiap waktu dapat dicabut, jika menurut Menteri Kesehatan ada sebab jang beralasan untuk mencabutnya. (4) Dalam hal-hal tersebut pada ajat (1), (2) dan (3) Menteri Kesehatan mengambil keputusan, setelah mendengar pendapat sebuah panitia, jang diadakan oleh Pemerintah untuk keperluan itu.
Koreksi Anda