Koreksi Pasal 4
UU Nomor 39 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MERANGIN DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Merangin mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
