Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri diangkat oleh PRESIDEN. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda