Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh PRESIDEN. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh PRESIDEN. Pasal 21 . . .
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran