Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh PRESIDEN. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda