Koreksi Pasal 18
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh PRESIDEN.
(2) Pengubahan . . .
(2) Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;
c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;
e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;
f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau
g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.
Koreksi Anda
