Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran