Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, PRESIDEN dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Koreksi Anda
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, PRESIDEN dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran