Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, PRESIDEN dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Koreksi Anda