Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945.
Koreksi Anda