Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, PRESIDEN dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
Koreksi Anda
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, PRESIDEN dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran