Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran