Koreksi Pasal 4
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Koreksi Anda
