Koreksi Pasal 27
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
