Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda