Koreksi Pasal 25
UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang mengoordinasikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
