Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 39 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu yang memimpin Kementerian. 3. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah PRESIDEN mengucapkan sumpah/janji. 5. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk. 6. Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.
Koreksi Anda