Koreksi Pasal 43A
UU Nomor 39 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 11-1995 TENTANG CUKAI
Teks Saat Ini
Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.
Koreksi Anda
