Koreksi Pasal 40A
UU Nomor 39 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 11-1995 TENTANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat :
a. membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan UNDANG-UNDANG ini; atau
b. mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
39. Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai berikut:
"BAB XI KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN"
40. Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama Keberatan"
41. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41
(1) Dihapus.
(2) Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai dalam penegakan UNDANG-UNDANG ini, yang mengakibatkan
kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal MEMUTUSKAN keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
(5) Apabila Direktur Jenderal MEMUTUSKAN mengabulkan keberatan yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.
(6) Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), Pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(7) Apabila Direktur Jenderal MEMUTUSKAN menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri."
42. Pasal 42 dihapus.
43. Pasal 43 dihapus.
44. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Pertama A Banding dan Gugatan
Koreksi Anda
