Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik INDONESIA atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. (2) Berdasarkan … (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan atas pertimbangan keamanan Pemerintah MENETAPKAN negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda