Koreksi Pasal 23
UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana penempatan TKI swasta.
Koreksi Anda
