Koreksi Pasal 22
UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan kepada kantor cabang untuk :
a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
c. menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan;
dan
d. menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan TKI swasta.
Koreksi Anda
