Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan kepada kantor cabang untuk : a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI; b. melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI; c. menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; dan d. menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan TKI swasta.
Koreksi Anda