Koreksi Pasal 14
UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaksana penempatan TKI swasta selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) juga harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIPPTKI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang di audit akuntan publik; dan
e. tidak dalam kondisi diskors.
Koreksi Anda
