Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari : a. Pemerintah; b. Pelaksana penempatan TKI swasta.
Koreksi Anda