Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 39 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk : a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan; b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja; c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan. BAB IV ...
Koreksi Anda