Koreksi Pasal 14
UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI ...
Koreksi Anda
