Koreksi Pasal 12
UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13 ...
Koreksi Anda
