Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pasal 13 ...
Koreksi Anda