Koreksi Pasal 18
UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang Lebong.
Koreksi Anda
