Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat MENETAPKAN Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (2) Semua ... (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang berlaku masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda