Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten ... (2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Bengkulu. (7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Bengkulu. (8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan MENETAPKAN perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu.
Koreksi Anda