Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal- hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; d. utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lebong atau Kabupaten Kepahiang. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda