Koreksi Pasal 11
UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
