Koreksi Pasal 10
UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah ...
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
