Koreksi Pasal 5
UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6 ...
Koreksi Anda
