Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 3. Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu. BAB II ...
Koreksi Anda