Koreksi Pasal 27
UU Nomor 39 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Setiap warga negara INDONESIA berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
