Koreksi Pasal 24
UU Nomor 39 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
