Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 39 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Koreksi Anda