Koreksi Pasal 7
UU Nomor 39 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum INDONESIA dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik INDONESIA yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Koreksi Anda
