Pasal 3
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA.
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Kesehatan.
A. SALEH.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/89