Koreksi Pasal 8
UU Nomor 38 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik INDONESIA Nomor 1643l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
