Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 38 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi. 2. Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kerinci. SK Nlo 205798 A
Koreksi Anda