Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan atas dasar: a. kepentingan kesehatan Klien; b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; c. persetujuan Klien sendiri; d. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda