Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak: a. mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan; b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya; c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan e. memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.
Koreksi Anda