Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda