Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai wewenang: a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing; b. menerbitkan atau mencabut STR; c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat; d. MENETAPKAN dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.
Koreksi Anda