Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. perguruan tinggi; dan b. Wahana Pendidikan Keperawatan. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda