Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. program profesi Keperawatan; dan b. program spesialis Keperawatan.
Koreksi Anda