Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. program sarjana Keperawatan; b. program magister Keperawatan; dan c. program doktor Keperawatan.
Koreksi Anda