Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas: a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi.
Koreksi Anda
Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas: a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran